24.6 C
Jakarta
Tuesday, July 2, 2024

Nikmat! Sebentar Lagi Proses Membuat Paspor Tanpa Harus Membawa KTP dan KK

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat bahwa masyarakat Indonesia yang ingin mengurus paspor di kantor imigrasi tidak perlu lagi membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Silmy Karim dari Ditjen Imigrasi mengatakan bahwa rencananya adalah mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan integrasi ini, beberapa dokumen seperti KTP dan KK tidak akan diperlukan lagi untuk pengurusan paspor.

Selama ini, KTP dan KK merupakan syarat yang harus dibawa secara fisik oleh pemohon paspor saat proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi. Selain KTP dan KK, dokumen lain seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah juga diperlukan untuk pembuatan paspor. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan data pemohon, kewarganegaraan, mencegah pemalsuan, serta memenuhi persyaratan keamanan dan internasional.

Integrasi sistem antara Ditjen Imigrasi dan Dukcapil diharapkan dapat memudahkan proses pengurusan paspor bagi masyarakat.Ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan paspor dan mengurangi beban administratif yang harus dibawa oleh pemohon.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru