30.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Netizen Marah, Pembalut Dimasukkan ke Dalam Kategori Barang Bawaan yang Dibatasi

Pemerintah membuat aturan baru tentang pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, yang menuai kontroversi. Salah satu hal yang kontroversial adalah termasuknya pembalut dan diaper dalam barang yang dibatasi. Aturan ini dianggap tidak masuk akal oleh masyarakat.

Barang tekstil jadi seperti selimut, sprei, handuk, dan lainnya juga termasuk dalam barang yang dibatasi, dengan batasan maksimal 5 potong per orang. Beberapa netizen menyatakan kebingungan dan kekesalan terhadap aturan ini, menganggap bahwa pembuat aturan tidak mempertimbangkan kebutuhan sehari-hari, terutama bagi perempuan yang membawa bayi.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bertanggung jawab sebagai pelaksana aturan ini.

Berikut adalah daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru:
1. Pakaian jadi dan aksesoris (tanpa batasan nilai/jumlah)
2. Barang tekstil jadi lainnya (maksimal 5 potong per orang)
3. Telepon seluler, komputer genggam, dan tablet (maksimal 2 unit per orang dalam setahun)
4. Tas (maksimal 2 buah per orang)
5. Mainan (nilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang)
6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
7. Obat (30 buah per jenis per orang)
8. Elektronik (maksimal 5 unit dengan nilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang)
9. Alas kaki (maksimal 2 pasang per orang)
10. Mutiara (nilai maksimal FOB US$ 1.500)
11. Hewan dan produk hewan (maksimal 5 kg dan nilai tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
12. Sepeda roda dua dan roda tiga (maksimal dua unit per orang)
13. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (maksimal 5 kg per penumpang)

Aturan ini berlaku untuk barang-barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia, yang statusnya dianggap sebagai barang impor. Barang yang melebihi batasan akan dilarang untuk diimpor.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru