25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Negara Asia dengan Sensor Internet Paling Ketat, Peringkat 1

Internet adalah salah satu teknologi yang kini tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan manusia. Lebih dari 65 persen populasi dunia atau sekitar 5,3 miliar orang menggunakan internet sebagai sumber informasi, hiburan, dan sarana komunikasi.

Meskipun internet sudah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian besar orang, masih ada negara yang belum sepenuhnya bebas untuk mengakses teknologi ini. Menurut laporan dari Comparitech, Korea Utara, China, dan Iran menjadi tiga negara yang menduduki puncak daftar dengan skor paling tinggi dalam pembatasan internet.

Para ahli melaporkan bahwa pengguna internet dengan VPN di Korea Utara, China, dan Iran dapat dituntut pidana karena dianggap melanggar hukum. Mereka tidak dapat menggunakan media sosial Barat, menonton film porno, atau mengakses media berita yang tidak disensor oleh pemerintah. Aplikasi perpesanan juga dibatasi, dengan pemerintah memaksa penduduk untuk menggunakan aplikasi yang dibuat di dalam negeri.

Selain itu, Irak, Myanmar, Pakistan, dan Turkmenistan juga termasuk dalam daftar negara yang tidak bebas dalam mengakses internet. Meskipun masih ada beberapa VPN yang tersedia dan torrenting tidak sepenuhnya dilarang, kebebasan akses internet di negara-negara ini tetap terbatas.

Di posisi tiga teratas, Rusia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA) juga masuk dalam daftar negara dengan tingkat kebebasan mengakses internet yang rendah. Rusia telah memblokir banyak situs web eksternal, media sosial, dan aplikasi pesan, sementara Arab Saudi meningkatkan upayanya untuk memerangi torrenting dan membatasi akses media sosial dan VPN.

Namun, di kawasan Oseania, negara-negara membatasi internet dalam jumlah yang paling sedikit. Tidak ada negara di Oseania yang membatasi penggunaan VPN atau aplikasi pesan. Asia, di sisi lain, merupakan benua dengan jumlah negara yang paling banyak membatasi akses internet, dengan sebanyak 21 negara Asia yang memblokir situs torrent, 42 negara yang membatasi akses pornografi, 30 negara yang membatasi media sosial, enam negara yang melarang VPN, dan 21 negara yang membatasi aplikasi pesan.

Dengan demikian, terlihat bahwa ada perbedaan yang signifikan dalam kebebasan akses internet di seluruh dunia, dengan beberapa negara menerapkan pembatasan yang ketat sedangkan negara lain lebih terbuka dalam hal akses internet.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru