Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus sistem kelas secara bertahap. Kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini memicu polemik di kalangan peserta BPJS Kesehatan kelas 1 karena mereka merasa rugi setelah membayar iuran lebih tinggi daripada kelas lainnya namun akan disetarakan pelayanannya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan bahwa meskipun KRIS menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3, manfaat yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan kelas 1 akan tetap sama. Dokter, perawat, bidan, dan pelayanan medis akan sama, hanya kenyamanannya yang sedikit berbeda.
KRIS bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada peserta BPJS Kesehatan seluruh Indonesia agar tidak ada kesenjangan dalam pelayanan rawat inap. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa belum ada keputusan mengenai perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3, besaran iuran, dan skema iuran yang akan diberlakukan.
Terkait potensi kenaikan iuran, Ghufron menyebut kemungkinan iuran akan naik tetapi masih dalam proses evaluasi. Evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2025. Sistem KRIS meminta rumah sakit untuk menyiapkan satu kamar rawat inap dengan maksimal empat tempat tidur.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Misalnya, ventilasi udara, pencahayaan, tempat tidur, kamar mandi, dan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan standar pelayanan rawat inap yang sesuai untuk semua peserta BPJS Kesehatan.