Seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pelaku yang berusia 31 tahun telah dipecat dari program pendidikan dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, mengonfirmasi insiden tersebut dan menyatakan bahwa kasus terjadi pada 18 Maret 2025 di salah satu bangunan RSHS Bandung. Pelaku telah dilaporkan ke polisi dan langsung dikeluarkan dari program pendidikan oleh pihak rumah sakit.
Rachim juga menegaskan bahwa pihak RSHS sedang berkoordinasi dengan FK Unpad untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Setelah bukti tindakan kriminal terungkap, residen tersebut segera diberhentikan dari RSHS. Polda Jawa Barat mengungkap modus kejahatan yang dilakukan oleh dokter peserta didik spesialis anestesi (inisial TAP) yang kini menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual di RSHS Bandung. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua infus set, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, sepasang sarung tangan, sebuah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Korban, seorang anggota keluarga pasien, dilarikan oleh TAP dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke Gedung MCHC lantai 7 dengan alasan akan dilakukan pengambilan darah untuk keluarga pasien. Korban diberitahu untuk tidak ditemani oleh keluarganya, lalu disuntik oleh TAP dengan cairan yang menyebabkan korban pusing dan kehilangan kesadaran. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, keluarganya, dan perawat yang bertugas pada saat kejadian. Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.