26.7 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

MK Tolak Uji Materi: Rapat DPR Wajib Digelar di Senayan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menuntut agar semua rapat DPR diadakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan keputusan ini dalam Putusan Nomor 42/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Permohonan yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Zidane Azharian Kemal Pasha, dianggap memaksa dan melanggar norma yang diatur dalam pasal yang diuji, yaitu Pasal 229 UU MD3. Pasal tersebut menyatakan bahwa semua rapat di DPR secara umum bersifat terbuka kecuali dalam kasus tertentu yang dinyatakan tertutup. Mahkamah menegaskan bahwa lokasi rapat DPR bukan merupakan isu konstitusionalitas norma Pasal 229 UU MD3, sehingga permohonan para pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum. Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menegaskan bahwa walaupun tempat di mana rapat DPR diselenggarakan bukanlah hal dalam ranah konstitusi, prinsip keterbukaan rapat tetap menjadi prioritas utama. Pengecualian untuk rapat tertutup harus didasarkan pada alasan tertentu dan disampaikan secara terbuka sebelum pelaksanaan rapat tersebut. Mahkamah menyarankan bahwa keputusan lokasi rapat bukanlah hal konstitusionalitas yang dapat dipertentangkan, namun prinsip keterbukaan rapat harus tetap dijunjung.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru