27.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

MK Menolak Permohonan Gerindra Terkait Sengketa Pileg DPR RI di Dapil Papua Tengah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya Perkara Nomor 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra untuk pengisian calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah. Alasan penolakan tersebut karena MK menilai bahwa dalil Pemohon yang berhubungan dengan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan pengurangan suara Pemohon di pemilihan anggota DPR RI Dapil Papua Tengah tidak dapat dibuktikan.

Hakim Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan keputusan tersebut dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024). Dalam pengambilan keputusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa berdasarkan Jawaban Termohon, bukti dan keterangan Pihak Terkait, terungkap bahwa saksi Pemohon telah hadir dalam Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi dan menandatangani Formulir Model D.Hasil Provinsi.

Arief menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa Pemohon tidak keberatan terhadap penetapan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan di tingkat Provinsi. Oleh karena itu, MK menolak seluruhnya permohonan dari Partai Gerindra terkait pengisian calon anggota DPR RI dari Dapil Papua Tengah.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru