Tim mitra dapur melakukan pemeriksaan terhadap kasus penggelapan dana oleh Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp975.375.000 di Jakarta Selatan. Pemilik Mitra Dapur, Ira Mesra Destiawati, tetap mempertahankan laporan tersebut sebagai pembelajaran bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan yayasan lainnya. Kuasa hukum Ira menegaskan pentingnya menindak tegas penyelewengan dana yang bertentangan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak agar tidak mengulangi perilaku serupa.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, tim mitra dapur telah mengumpulkan bukti selama sembilan jam. Pengacara dan pemilik Mitra Dapur juga menjalani sejumlah pertanyaan untuk mendukung pemeriksaan. Meskipun dapur telah kembali beroperasi, pihak terkait masih menggunakan dana pribadi untuk memastikan operasional berjalan normal. Minggu depan, pihak pelapor akan membawa saksi dan ahli pidana dalam proses mediasi.
Kronologi kasus ini dimulai saat Ira bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata pada bulan Februari hingga Maret 2025. Ia memasak ribuan porsi makanan sesuai kontrak, namun harga porsi berubah di tengah jalan. Akhirnya, Ira memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dan melaporkan yayasan ke polisi. Kejadian ini tercatat dalam laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melanggar aturan dan menjunjung integritas dalam setiap aktivitas yang dilakukan.