30.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Menurut Jaksa Agung, kerugian akibat korupsi timah sangat mencengangkan

Jaksa Agung menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 setelah audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun. Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan angka ini yang lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya sekitar Rp271 triliun.

Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyerahkan hasil audit ini kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin setelah diminta oleh Kejaksaan Agung. Proses penyidikan dilakukan dengan melakukan audit, penyidikan, dan juga mendapatkan keterangan dari para ahli.

Penyidik telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, pihak perusahaan tambang, dan individu-individu terkait. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka termasuk rekening bank, tanah, bangunan, uang tunai, alat berat, mobil, smelter, dan SPBU.

Aset-aset yang disita akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar nilai ekonomisnya tetap terjaga dan tidak memberikan dampak sosial negatif. Kasus ini masih terus berlanjut dengan langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang untuk mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru