Oleh: Prabowo Subianto [diambil dari buku: Paradoks Indonesia dan Solusinya]
Mewujudkan Ekonomi Konstitusi
Ada berbagai mazhab ekonomi di dunia, seperti neoklasikal, pasar bebas, neoliberal, sosialis, dan mazhab ekonomi Karl Marx. Saat ini, masih terjadi pertentangan antara berbagai mazhab ekonomi ini.
Pendapat Prabowo adalah bahwa Indonesia seharusnya tidak perlu memilih satu mazhab ekonomi saja. Sebaliknya, Indonesia bisa mengambil yang terbaik dari kapitalisme dan yang terbaik dari sosialisme. Hal ini sejalan dengan konsep ekonomi kerakyatan atau ekonomi Pancasila, yang tertuang dalam Undang-undang Dasar ’45 Pasal 33.
Setelah tahun 1998, Indonesia dianggap keliru dalam melupakan jati diri ekonomi Pancasila. Prabowo berpendapat bahwa Indonesia perlu kembali pada konsep ekonomi konstitusi yang memperkuat ekonomi kerakyatan.
Prabowo menggugah pentingnya membangkitkan kesadaran akan kekuatan ekonomi nasional dan menekankan bahwa nasionalisme bukan hal yang jelek. Konsep ekonomi konstitusi mengutamakan kepentingan nasional dan membantu petani serta industri dalam negeri.
Konsep ekonomi kerakyatan juga dilandasi oleh ide bahwa kekayaan alam Indonesia harus diolah di dalam negeri. Prabowo menyoroti pentingnya hilirisasi komoditas seperti nikel dan gas alam agar Indonesia mendapat nilai tambah dari sumber daya alamnya.
Selain itu, Prabowo menekankan peran penting koperasi dalam pemerataan ekonomi dan menciptakan swasembada. Dia juga menegaskan pentingnya mengembalikan konstitusi negara ke naskah asli Undang-undang Dasar ’45 Pasal 33 untuk memastikan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.