Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah mengancam akan memblokir Bigo Live jika tidak segera melakukan perbaikan terhadap konten pornografi dan judi online yang terdapat dalam platform tersebut. Budi Arie menegaskan bahwa Bigo Live sudah menerima peringatan kedua, dan jika peringatan ketiga tetap diabaikan, platform tersebut akan diblokir secara permanen.
Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 21 Agustus 2024 setelah menemukan konten judi online dan pornografi di Bigo Live. Surat tersebut meminta Bigo Technology Indonesia untuk segera menghapus konten negatif yang ada di aplikasi Bigo Live.
Budi Arie menegaskan bahwa tindakan pemblokiran Bigo Live dilakukan karena platform tersebut melanggar aturan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait larangan konten pornografi dan judi online. Meskipun Bigo Live merupakan platform luar negeri, hal tersebut tidak akan menghalangi Kementerian Kominfo untuk bertindak tegas.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi, menjelaskan bahwa Bigo Live telah menerima surat peringatan kedua pada bulan Agustus. Bigo Live telah memberikan respons dengan berjanji untuk memperbaiki masalah yang menjadi perhatian Kementerian Kominfo. Tim pengawas Kementerian Kominfo terus memantau langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh Bigo Live.
Jika respons dari Bigo Live dianggap tidak memadai, Kementerian Kominfo akan segera mengambil tindakan tegas dengan memblokir platform tersebut. Kementerian Kominfo tidak akan memberikan toleransi terhadap platform yang terlibat dalam penyebaran konten perjudian online.
Presiden Joko Widodo dan Menteri Budi Arie Setiadi telah memberikan arahan tegas untuk menangani kasus judi online tanpa kompromi. Kementerian Kominfo bertindak untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online terhadap perekonomian dan sosial.
Dengan demikian, Kementerian Kominfo akan terus mengawasi dan mengambil tindakan sesuai dengan arahan yang telah diberikan untuk melindungi masyarakat dari konten pornografi dan judi online yang merugikan.