Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa Indonesia mengalami kerugian hingga triliunan rupiah akibat perokok aktif. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya berencana untuk menguatkan aturan rokok di Indonesia guna menekan angka pengeluaran negara.
Menurut Budi, beban kesehatan yang dialami negara akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok jauh lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh dari Bea Cukai. Kerugian negara bahkan mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Budi menjelaskan bahwa penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) yang disebabkan oleh polusi asap rokok memiliki anggaran kesehatan yang melebihi Rp10 triliun. Menurutnya, angka ini baru yang tercatat oleh BPJS Kesehatan, belum termasuk di luar BPJS.
Rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik, merupakan salah satu penyebab utama penyakit paru di Indonesia. Budi menegaskan bahwa masih banyak kasus penyakit paru, termasuk kanker paru, yang belum terdeteksi di Indonesia.
Prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, dengan jumlah perokok aktif diprediksi mencapai 70 juta orang berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Anak dan remaja juga menjadi kelompok dengan peningkatan jumlah perokok tertinggi, dengan kelompok usia 15 hingga 19 tahun menjadi kelompok perokok terbanyak.
Untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia, pemerintah berencana untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. RPP tersebut akan mengatur tentang rokok elektrik dan pemasangan iklan rokok konvensional.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari perokok aktif dan menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.