Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat guna memberantas praktik judi daring. Hal ini disampaikan saat kunjungannya ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ibnu Sina di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menurut Meutya, upaya pemberantasan judi daring memerlukan peningkatan literasi digital agar masyarakat memahami dampak negatifnya, termasuk potensi terjerat kasus hukum. Praktik judi daring sendiri telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menkomdigi juga menyatakan bahwa pemerintah telah menerima dukungan dari masyarakat untuk memerangi judi daring melalui berbagai komunitas dan relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, LSM, dan NGO diharapkan dapat memperkuat peningkatan literasi digital masyarakat serta menciptakan iklim internet yang ramah bagi anak-anak. Meutya menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam upaya menciptakan lingkungan internet yang aman dan responsif. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam memerangi praktik judi daring dan membangun kehadiran online yang bermanfaat bagi semua.