27.9 C
Jakarta
Wednesday, May 14, 2025

Menko Yusril: Hakim Terlibat Suap Akan Diproses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hakim yang terlibat dalam kasus suap harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut Yusril, proses hukum tergantung pada keberadaan bukti yang cukup untuk menguatkan kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan berlandaskan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Yusril juga menyampaikan bahwa perkembangan kasus nantinya akan menentukan apakah bukti yang ada telah memadai untuk melanjutkan proses hukum. Pada kasus sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat. Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan bagian dari majelis hakim yang memberikan putusan tersebut. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa ketiga hakim diduga menerima suap miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu. MAN sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama sehari sebelum penahanan ketiga hakim tersebut dilakukan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru