MK Menyatakan Syarat Khusus untuk Menghadirkan Empat Menteri di Kabinet Jokowi dalam Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan syarat khusus jika ingin menghadirkan empat menteri di kabinet Presiden Jokowi untuk bersaksi terkait sengketa Pilpres atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Menurut MK, syaratnya adalah hanya hakim yang boleh bertanya kepada para saksi menteri yang dihadirkan.
Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan bahwa Mahkamah yang memerlukan keterangan dari para saksi menteri yang dihadirkan, sehingga pihak lain seperti pemohon, termohon, atau pihak terkait tidak diizinkan untuk mengajukan pertanyaan. Keputusan menghadirkan empat menteri Jokowi akan bergantung pada delapan hakim yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.
Meskipun demikian, Suhartoyo menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan empat menteri Jokowi bisa dihadirkan jika dianggap perlu oleh Mahkamah. Keputusan final akan ditentukan dalam rapat permusyawaratan hakim.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir telah mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi dapat memanggil sejumlah menteri untuk bersaksi terkait sengketa Pilpres 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan. Menteri yang diminta untuk hadir adalah Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia. Ari yakin bahwa keterangan dari para menteri tersebut akan memperkuat kasus dalam persidangan.