Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajukan permohonan kepada anggota dewan untuk mendukung upaya penyelesaian masalah jamaah calon haji ilegal.
“Baru-baru ini masih terdapat kasus jamaah calon haji yang mengalami kendala terkait izin haji di Arab Saudi. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan anggota dewan dalam menindaklanjuti upaya yang sedang dilakukan oleh Kemenko PMK untuk mengatasi masalah haji ilegal,” ujar Muhadjir dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI yang bertujuan untuk membahas rencana kerja dan anggaran Kemenko PMK dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 di Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan dukungan terhadap penegakan aturan yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa non-haji.
“Haji hanya dapat diikuti oleh WNI yang memiliki visa haji resmi, baik itu visa regular, haji khusus, maupun visa Furoda. Kami mendukung kebijakan penegakan aturan tersebut,” kata Ace.
Kasus penggunaan visa non-haji oleh sebagian WNI telah memancing perhatian masyarakat. Dari 37 WNI yang ditangkap oleh pihak berwenang Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji, 34 orang sudah dipulangkan ke Indonesia, sementara tiga orang lainnya akan menghadapi proses hukum.
“Dalam pendampingan tersebut, 34 orang telah dinyatakan bebas dan telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang dijadwalkan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” ungkap Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary di Jeddah.
Hasil pemeriksaan aparat keamanan menunjukkan bahwa sebagian WNI menggunakan atribut haji palsu yang biasanya dipakai oleh jamaah calon haji resmi Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh Lintang Budiyanti Prameswari dan diedit oleh Guido Merung. Hak cipta © ANTARA 2024.