Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melakukan pelantikan beberapa pejabat baru di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Dalam pelantikan, Menkes Budi mengarahkan para pejabat yang baru dilantik untuk melaksanakan transformasi internal Kemenkes, khususnya terkait pilar ke-7, yaitu transformasi internal. Transformasi ini menekankan pentingnya menerapkan budaya kerja “Ber-AKHLAK,” yang mencakup Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Menurut Menkes Budi, kepemimpinan yang efektif tidak hanya dinilai dari kinerja saat menjabat, tetapi juga dari bagaimana organisasi tersebut berkembang setelah masa jabatan berakhir. Jika organisasi malah mengalami kerugian setelah pejabat tersebut pergi, maka bisa dianggap gagal.
Menkes Budi menegaskan bahwa budaya organisasi dipengaruhi oleh pemimpinnya, sehingga penting bagi pejabat untuk menjadi contoh yang baik. Transformasi budaya Kementerian Kesehatan harus dilakukan dari atas ke bawah agar berhasil.
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Aji Muhawarman sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, menggantikan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, yang kini menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular.
Selain Aji Muhawarman, empat pejabat lainnya juga dilantik secara bersamaan, antara lain Yuli Farianti sebagai Sekretaris Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi; Ina Agustina Isturini sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; Budi Santoso sebagai Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarbaru; serta Ratna Budi Hapsari sebagai Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan.
Informasi mengenai pelantikan tersebut disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620, atau alamat email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik,
Aji Muhawarman, ST, MKM