29.8 C
Jakarta
Friday, January 24, 2025

“Menjawab 144 Penyakit Dengan BPJS Kesehatan: Fakta Terbaru!”

BPJS Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah menjadi salah satu pilar penting dalam layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Program ini memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia dengan meng-cover berbagai jenis penyakit dari berbagai usia dan tingkat keparahan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang pada tahun 2014, setiap Warga Negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran bulanan layaknya asuransi kesehatan.

Dengan status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berbagai jenis penyakit mulai dari kejang demam, hingga luka bakar derajat 2, termasuk dalam jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Penyakit seperti infeksi saluran kemih, demam tifoid, dan diabetes mellitus juga termasuk dalam daftar penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Melalui program ini, masyarakat Indonesia dapat memperoleh manfaat kesehatan yang luas dan merata, memastikan akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan terjamin. Dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang lebih baik dan terjamin.

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru