Menjaga ibadah puasa selama bulan Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga memperhatikan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan adalah mandi keramas. Masih banyak umat Muslim yang bertanya-tanya apakah mandi keramas bisa membatalkan puasa.
Dalam ajaran Islam, disarankan untuk menjaga kesucian tubuh dan menjalani ibadah dengan benar. Namun, ada kekhawatiran di kalangan umat Muslim tentang mandi keramas dan khawatir bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa karena masuknya air ke dalam tubuh melalui lubang-lubang pada tubuh.
Namun, berdasarkan Riwayat hadits Imam Malik, Rasulullah Muhammad SAW pernah melakukan mandi keramas saat dalam keadaan berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa mandi keramas tidak membatalkan puasa. Imam al-Harawi juga menyatakan dalam bukunya bahwa tidak ada larangan berkeramas bagi seseorang yang sedang menjalankan puasa.
Secara prinsip, mandi keramas tidak membatalkan puasa selama tidak ada unsur kesengajaan dalam memasukkan air ke dalam tubuh. Jika air masuk ke dalam tubuh secara tidak disengaja saat mandi, puasa tetap sah. Namun, jika seseorang sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, seperti menyiram air langsung ke lubang telinga, maka puasanya akan batal.
Oleh karena itu, disarankan untuk mandi keramas saat berpuasa dengan hati-hati dan tidak berlebihan. Pastikan untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja. Dengan memahami aturan ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih yakin dan tentram selama bulan Ramadhan.