Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengambil alih tanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi aset kripto mulai 10 Januari 2024. Langkah ini menandai peralihan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 yang mengatur proses peralihan. Dengan pengawasan aset kripto kini berada di bawah OJK, diharapkan dapat muncul inovasi produk turunan di Indonesia.
Salah satu potensi inovasi produk kripto yang dapat hadir di Indonesia adalah derivatif kripto. Perdagangan derivatif kripto telah lama dinantikan oleh para trader dan investor kripto lokal, dan saat ini beberapa Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) telah meluncurkan fitur tersebut. Menurut Co-founder CryptoWatch dan pengamat kripto, Christopher Tahir, saat ini terdapat pengajuan untuk mengembangkan instrumen derivatif kripto, meskipun detail produknya belum jelas. Hal ini menunjukkan potensi kemunculan produk derivatif kripto di Indonesia, yang dapat membuka peluang baru bagi pasar kripto di tanah air.