27.2 C
Jakarta
Thursday, July 4, 2024

Menghadapi Ancaman Penggunaan Alat Sadap dan Keamanan Digital pada Zaman Modern

Strategi Efektif Menghadapi Penyadapan Digital

Menurut Wakil Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88, Brigadir Jenderal I Made Astawa, kewenangan penyadapan telah diatur berdasarkan Undang-Undang dan melalui proses yang kompleks. Setiap lembaga yang melakukan penyadapan diberikan kewenangan yang sesuai dengan jenis kejahatan yang ditangani.

Made Astawa menyampaikan hal itu dalam acara Seminar Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil, yang diselenggarakan oleh Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Dia menekankan bahwa penyadapan harus melalui proses perizinan yang ketat dan mematuhi kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik penyadapan harus dilakukan dengan persetujuan pengadilan dan dalam kerangka hukum yang jelas.

Di sisi lain, Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI, Simon Runturambi, menyoroti perlunya tata kelola intelijen yang baik dalam penggunaan teknologi pengawasan. Hal ini termasuk kepemimpinan yang efektif dan pemahaman batasan kewenangan.

Laporan Amnesty International menjadi pokok pembahasan dalam seminar ini, yang memicu diskusi tentang perlindungan data, kewenangan penyadapan, dan tata kelola intelijen yang baik.

Diskusi tersebut menggarisbawahi kompleksitas isu terkait dengan penggunaan alat sadap atau spyware, yang meliputi aspek teknis, hukum, etika, dan keamanan.

Tujuan acara ini adalah merespons laporan terbaru dari Amnesty International mengenai isu pembelian dan penggunaan alat sadap oleh pemerintah Indonesia.

Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI, Asra Virgianita, menekankan pentingnya seminar ini dan mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dan bertanya kepada para pembicara.

Sulistyo dari Badan Siber dan Sandi Negara menegaskan bahwa dari tiga bentuk ancaman terhadap data, penggunaan spyware berkaitan dengan pencurian data. Namun, potensi penyalahgunaannya minim.

Para ahli yang hadir dalam seminar ini memberikan berbagai perspektif tentang bagaimana menanggapi laporan Amnesty International secara efektif. Seminar ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan dalam menghadapi isu penggunaan spyware dan membuka peluang untuk langkah-langkah lanjutan dalam penanganan isu tersebut.

Sumber: https://mediaindonesia.com/jabar/berita/674963/jurus-menghadapi-ancaman-penggunaan-alat-sadap-dan-keamanan-digital-di-era-modern

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru