27.9 C
Jakarta
Wednesday, May 14, 2025

Mengapa Produk Bersertifikat Halal Mengandung Babi?

BPJPH bersama BPOM telah mengumumkan temuan sembilan produk olahan makanan yang positif mengandung unsur babi dan telah beredar di pasaran Indonesia. Hasil uji laboratorium dari kedua lembaga ini menjadi dasar temuan ini. Laboratorium BPJPH diakui memiliki tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia. Sebagai langkah lanjutan, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap produk bersertifikat halal namun terbukti mengandung unsur babi, sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2024. Sementara produk yang belum bersertifikat halal akan diberikan peringatan dan instruksi penarikan oleh BPOM, mengikuti aturan UU No. 18 Tahun 2012 dan PP No. 69 Tahun 1999.

Pemerintah, termasuk kementerian terkait dan asosiasi e-commerce, telah berkoordinasi untuk menghentikan penayangan produk tersebut di platform digital. Masyarakat juga diminta untuk berpartisipasi dalam pengawasan produktivitas melalui situs web resmi halal.go.id dan mengikuti berita terkait melalui kanal “Berita Halal Hari Ini” yang akan diluncurkan pada 1 Mei 2025. Menurut Ahmad Haikal, produk yang mengandung babi dapat beredar dengan ketentuan mencantumkan informasi kandungannya dengan jujur. Ketidakjujuran dalam informasi dapat dianggap sebagai penipuan yang melanggar hukum.

Adapun daftar 9 produk yang mengandung babi dan telah beredar di pasaran antara lain: Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil), ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin, Larbe – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat.

Saksikan video terkait tentang perang tarif antara AS dan China serta curhatan pengusaha parfum pada link berikut.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru