Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim telah menghapus aturan yang menyatakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di setiap sekolah negeri di Indonesia. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini mulai berlaku pada 26 Maret 2024 setelah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024.
Peraturan baru ini menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. Selain Pramuka, jenis ekstrakurikuler lain yang diatur dalam Permendikbudristek 12/2024 antara lain Krida, Karya Ilmiah, Latihan Olah-Bakat, Keagamaan, dan Bentuk Kegiatan Lainnya.
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format seperti individual, kelompok, klasikal, gabungan, dan lapangan. Aturan mengenai ekstrakurikuler ini dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.