Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk membuat Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi lokasi untuk mencatat pernikahan dari semua kepercayaan, bukan hanya bagi umat Islam. Alasan utamanya adalah karena pemerintah ingin KUA menjadi pusat layanan keagamaan yang inklusif bagi semua agama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa KUA akan dijadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA akan digunakan untuk tempat pernikahan semua agama, sebagai bagian dari langkah menjadikannya lembaga inklusif. Dengan demikian, data pernikahan dan perceraian dapat terintegrasi dengan baik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan diluncurkan tahun ini. Saat ini, KUA telah menjalankan fungsi sebagai tempat pencatatan urusan pernikahan dan perceraian bagi penduduk Muslim. Dengan membuka KUA untuk semua agama, ruang aula juga bisa difungsikan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim.
Menag menyatakan bahwa urusan pernikahan seharusnya menjadi bagian dari Kementerian Agama. Dengan adanya akses KUA untuk semua agama, diharapkan umat non-Muslim yang kesulitan mendirikan rumah ibadah bisa menggunakan fasilitas KUA. Yaqut juga menegaskan bahwa tugas umat Muslim sebagai mayoritas adalah memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas.
Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan kesatuan dan kerukunan antar umat beragama. Langkah inklusif ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendukung keberagaman dan toleransi antar umat beragama di Indonesia.