Margarito menyatakan bahwa petitum gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024 tidak akan terwujud. Menurutnya, diperlukan bukti pelanggaran konkret yang harus diungkapkan dalam dalil gugatan. Margarito menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk mendiskualifikasi secara sembarangan, karena hukum menuntut objektivitas tanpa memperdulikan rasa suka atau tidak suka. Informasi ini dikutip dari Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com.