Industri kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif meskipun menghadapi tantangan di pasar global. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,21 triliun hingga Februari 2025, menandai peningkatan yang signifikan sejak tahun 2022. Angka tersebut terurai dengan rinci, yaitu Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp126,39 miliar pada awal 2025.
Sementara itu, nilai perdagangan aset kripto juga meningkat secara signifikan dengan mencapai Rp44,07 triliun pada Januari 2025, naik 104,31% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pertumbuhan ini sebagai tanda stabilitas pasar dan kepercayaan investor yang tetap tinggi.
Meskipun pasar saham sedang merasakan tekanan, investor tidak perlu sepenuhnya menghindari investasi. OJK menyarankan untuk diversifikasi portofolio dengan aset lain seperti kripto sebagai strategi untuk mengurangi risiko dan menjaga stabilitas. Menurut Iqbal, dengan pertumbuhan yang positif ini, pasar kripto bisa menjadi pilihan investasi menarik bagi mereka yang ingin mencari peluang baru di tengah ketidakpastian ekonomi.