Home Gaya Hidup Manakah yang Lebih Banyak Pahalanya: Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendirian?

Manakah yang Lebih Banyak Pahalanya: Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendirian?

Perayaan Idul Adha di Indonesia diperkirakan akan jatuh pada tanggal 17 Juni 2024. Idul Adha merupakan perayaan penting umat Islam yang melibatkan ibadah haji dan ibadah kurban.

Tradisi pemotongan hewan kurban dilakukan setelah salat Ied di pagi hari. Kurban merupakan sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan dalam agama Islam, dan dianjurkan bagi umat muslim yang mampu dan memiliki rejeki yang cukup.

Ada ketentuan yang berlaku dalam berkurban, seperti satu ekor unta atau sapi dapat dikurbankan oleh tujuh orang secara kolektif atau patungan, sedangkan seekor kambing hanya boleh dikurbankan oleh satu orang.

Ada perdebatan mengenai keutamaan dalam berkurban, apakah lebih baik berkurban sapi secara kolektif atau berkurban kambing secara perorangan. Menurut penjelasan dari Ustadz M. Mubasysyarum Bih, ada urutan keutamaan hewan kurban menurut para ulama, yaitu unta, sapi, kambing, domba, kambing kacang, unta kolektif, dan sapi kolektif, berdasarkan kuantitas dan kualitas daging.

Meskipun satu ekor kambing memiliki kuantitas daging yang lebih sedikit dibandingkan unta atau sapi, berkurban dengan kambing secara pribadi dianggap lebih baik daripada kurban unta atau sapi secara kolektif. Hal ini karena pertimbangan kuantitas dan kualitas daging yang lebih diutamakan dalam berkurban.

Dalam kitab al-Iqna’ Hamisy Hasyiyah al-Bujairimi, Syekh Khathib al-Syarbini juga menegaskan urutan keutamaan hewan kurban berdasarkan syiar. Menurutnya, unta, sapi, domba, dan kambing mempunyai urutan keutamaan berdasarkan syiar, dengan daging domba dianggap sebagai yang terbaik.

Dengan demikian, berkurban dengan kambing secara perorangan dianggap lebih utama daripada berkurban sapi secara kolektif. Meskipun demikian, berkurban secara patungan tetap diperbolehkan dengan syarat hewan kurban sapi dan maksimal tujuh nama, sedangkan untuk kambing dan domba tidak diperbolehkan untuk berkurban secara patungan.

Source link

Exit mobile version