MK Menolak Permohonan PPP Terkait Perpindahan Suara ke Partai Garuda
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara hasil Pemilu 2024 yang diduga masuk ke Partai Garuda. Hakim Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan dari PPP tidak dapat diterima karena dinilai tidak menguraikan dengan jelas bagaimana perpindahan suara tersebut terjadi di 35 daerah pemilihan (dapil) di 19 kabupaten/kota.
Guntur Hamzah, hakim konstitusi lainnya, menjelaskan bahwa PPP hanya memberikan informasi mengenai kehilangan suara di beberapa dapil di Jawa Barat, namun tidak memberikan penjelasan yang memadai. Selain itu, PPP juga tidak menguraikan secara detail di mana saja tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga terdapat perpindahan suara tersebut.
Guntur menegaskan bahwa PPP hanya mencantumkan angka suara yang diklaim hilang atau dipindahkan tanpa data persandingan yang jelas dan memadai. Hal ini membuat sulit untuk mengetahui bagaimana perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda terjadi.
Dengan demikian, MK menolak permohonan dari PPP terkait perpindahan suara tersebut. Keputusan ini diambil dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Selasa (21/5).