30.4 C
Jakarta
Friday, August 2, 2024

Mahfud Md Mengatakan Mahkamah Konstitusi Pernah Membatalkan Hasil Pemilu yang Diklaim Curang

Cawapres nomor urut 3 dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dianggap curang. Hal ini menunjukkan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

“Masa ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah mengeluarkan keputusan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, pihak yang sebelumnya dianggap menang akhirnya dinyatakan diskualifikasi dan pihak yang sebelumnya kalah menjadi pemenang,” kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Mahfud juga mengakui bahwa kecurangan dalam pemilu sering terjadi dan bukti-bukti kecurangan tersebut seringkali tidak cukup dalam persidangan. “Setiap pemilu yang kalah akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Karena seringkali terjadi kecurangan yang terbukti secara sah dan meyakinkan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang, seperti kasus Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 dan beberapa kasus lainnya.

Pada akhir artikel ini, disertakan video Cawapres Mahfud MD yang menggelar istighosah akbar di Alun-alun Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat, di mana ia memberikan sejumlah pesan untuk hari pencoblosan.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru