Mahasiswi penipu tiket konser Coldplay, dengan inisial DA, mengaku sebagai anak dari pemilik agen perjalanan sehingga berhasil menipu korbannya dengan modus tersebut. Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, DA mengklaim memiliki kuota tiket sebanyak 310 yang dipesan oleh korban.
Tersangka DA mengatakan bahwa dia adalah anak dari seseorang yang bekerja di agen perjalanan dan memiliki jatah tiket konser Coldplay sebanyak 310. Dengan klaim tersebut, DA menawarkan tiket kepada korban, yang kemudian menginformasikan kepada rekannya bahwa ia memiliki tiket konser Coldplay.
Selama periode April hingga November 2023, korban dan DA terus berkomunikasi terkait pembelian tiket konser. Transaksi tersebut berhasil mencapai Rp1,2 miliar untuk 310 tiket.
Meskipun DA menjanjikan akan memberikan tiket kepada korban pada 8 November 2023 bersamaan dengan konser Coldplay, namun tiket tersebut tidak pernah diterima oleh korban. Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap DA pada Rabu, 20 Maret, di tempat persembunyiannya. DA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Korban juga telah mengembalikan uang kepada para pembeli atau rekan korban yang tertipu oleh pembelian tiket konser yang dipalsukan oleh DA.