Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran terindikasi tidak netral menjelang Pilkada 2024. Hal ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Najmul Umam Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STITNU Cabang Pangandaran.
Menurut Najmul, ASN seharusnya menjaga netralitasnya dan tidak berpihak kepada salah satu bakal calon dalam Pilkada. Pihaknya telah melakukan pertemuan dan audiensi dengan pemerintah untuk menyampaikan tuntutan, namun tidak diindahkan oleh pihak pemerintah.
UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak memihak kepada siapapun. Sedangkan UU No 10 tahun 2016 Tentang Pilkada melarang pejabat negara untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Ketidaknetralan ASN dapat merusak integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Pangandaran. Oleh karena itu, Najmul bersama anggota PMII Pangandaran akan menggelar aksi demonstrasi untuk menekan ASN agar bersikap netral.
PMII juga akan melibatkan masyarakat luas dalam aksi tersebut untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya integritas ASN dalam Pilkada. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran siap untuk mengawasi dan menindak tegas ASN yang terbukti tidak netral.
Bawaslu menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi ketidaknetralan ASN agar bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, Pilkada 2024 di Pangandaran dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari intervensi yang tidak seharusnya dari ASN.