27.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Mahasiswa Indonesia Dieksploitasi dalam Kasus Magang Ilegal di Jerman

Sebanyak 1.047 mahasiswa diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang di Jerman. Kasus ini bermula dari laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman. Mereka mengaku dieksploitasi dan dipekerjakan secara ilegal.

KBRI Jerman melakukan pendalaman dan mengetahui bahwa ada sekitar 33 universitas di Indonesia yang menjalankan program Ferienjob ke Jerman. Para mahasiswa diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Sebelum berangkat, para mahasiswa diminta membayar 150 euro untuk mendapatkan surat penerimaan dari kampus dan 200 euro kepada agen untuk mendapatkan working permit. Mereka juga diminta membayar dana talangan sebesar Rp 30-50 juta.

Menanggapi masalah ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa program magang tidak masuk dalam ranah Kementerian Ketenagakerjaan, melainkan menjadi ranah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti).

Ferienjob adalah kerja paruh waktu yang biasa dilakukan mahasiswa saat libur kuliah. Mahasiswa biasanya melakukan pekerjaan fisik seperti mencuci piring di restoran, menjadi porter di bandara, atau mengepak barang di perusahaan logistik. Program ini tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antar Pemerintah dan tidak berhubungan dengan kegiatan akademis mahasiswa.

Program kerja ini memiliki masa kerja selama 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Ini juga diatur selama liburan resmi di negara asal mahasiswa.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru