Sebuah langkah progresif diambil oleh murid madrasah di Kabupaten Jembrana, Bali, dengan mewajibkan para murid untuk membawa tumbler sebagai tempat air minum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan pengurangan sampah plastik di lingkungan sekolah, seiring dengan instruksi Gubernur Bali yang melarang produksi dan peredaran air minum dalam kemasan gelas plastik di bawah satu liter. Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jembrana, Hendra Sidratul Azis, menegaskan komitmen madrasah dalam menjalankan aturan tersebut dengan melarang kantin sekolah untuk menjual air minum dalam kemasan gelas plastik. Penerapan aturan ini juga akan didukung dengan inspeksi mendadak (sidak) dan melibatkan seluruh kepala madrasah. Langkah ini dianggap penting untuk mengajarkan kesadaran lingkungan kepada para murid dan membantu mengurangi jumlah sampah plastik di sekolah. Selain itu, membawa tumbler juga diharapkan dapat membantu menghemat pengeluaran air minum murid, serta membiasakan kebiasaan yang ramah lingkungan sejak usia dini.