Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen untuk 1.652 Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menawarkan peluang kerja bagi masyarakat dengan berbagai latar belakang pendidikan, bahkan cukup dengan ijazah SD atau kemampuan membaca dan menulis. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, yang menekankan pentingnya menjaga transparansi, kebebasan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tersebut. Proses pengadaan petugas PPSU diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Regulasi ini merupakan dasar dalam penerimaan penyedia jasa perorangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil, dan akuntabel. Rekrutmen akan diumumkan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) guna memastikan kepastian bagi semua calon penyedia jasa yang memenuhi syarat. Dengan demikian, peluang kerja ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan untuk ikut berperan dalam peningkatan kualitas lingkungan dan infrastruktur di DKI Jakarta.