Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan daftar 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Total 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama telah ditetapkan untuk tahun depan, tanpa adanya perubahan jumlah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Beberapa tanggal libur nasional penting termasuk Tahun Baru, Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw, Tahun Baru Imlek, Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, dan beberapa hari libur lainnya.
Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 telah dirinci dalam Surat Keputusan Bersama. Libur panjang dan long weekend juga telah tercantum dalam daftar, seperti Libur Isra Mi’raj dan Imlek, Libur Nyepi dan Idul Fitri, libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah, Kenaikan Yesus Kristus, Hari Lahir Pancasila, Idul Adha, Tahun Baru Islam, Natal, dan banyak lagi. Dengan adanya daftar ini, masyarakat dapat merencanakan liburan dan cuti mereka dengan lebih baik untuk tahun mendatang. Kehadiran daftar libur ini juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang struktur waktu libur di tahun 2025.