25.5 C
Jakarta
Friday, January 24, 2025

“Legalisasi UMKM: Kunci Efektivitas Insentif PPN”

Pemerintah perlu meningkatkan legalisasi UMKM untuk memastikan efektivitas dari insentif terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen. Insentif yang diberikan, seperti perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga tahun 2025, bertujuan untuk melindungi UMKM dan industri padat karya. Meskipun demikian, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut. Namun, banyak usaha mikro kecil yang masih beroperasi secara informal tidak akan mendapat manfaat dari insentif tersebut karena tidak terdaftar dalam sistem perpajakan.

Meskipun demikian, UMKM masih dapat mengambil manfaat dari penghapusan PPN terhadap komoditas-komoditas seperti beras, kedelai, buah-buahan, sayuran, gula, dan produk-produk perikanan. Eisha Maghfiruha Rachbini dari INDEF menekankan pentingnya dukungan dan pelatihan yang terus diberikan kepada UMKM, terutama yang bergerak di sektor perdagangan dan retail yang akan terdampak oleh kenaikan PPN. Melalui peningkatan kapasitas dan akses pasar, bahan baku, dan pembiayaan, UMKM diharapkan dapat mengatasi dampak dari kebijakan kenaikan PPN tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang menetapkan tarif PPN 12 persen mulai berlaku per 1 Januari 2025 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan tersebut menetapkan tarif 12 persen untuk barang-barang mewah dan 11 persen untuk barang dan jasa di luar kategori tersebut. Meskipun beberapa UMKM mungkin masih terdampak oleh kebijakan ini, pemerintah terus mengupayakan langkah-langkah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia.

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru