Pendiri dan pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur di Kota Tangerang dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara 19 tahun dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan, atas kasus pencabulan terhadap santri di panti tersebut. Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang menyoroti tiga terdakwa, yakni Sudirman, pendiri panti, beserta dua pengasuh lainnya, Yandi dan Yusuf. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan tuntutan tersebut setelah tertunda sebelumnya.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana Anak Agung, tiga terdakwa terbukti melakukan penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti asuhan. Tuntutan yang diberikan sangat berat, mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap perilaku yang tidak patut dilakukan oleh para pengasuh yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik kepada anak asuhnya. Hal ini tentu menjadi suatu pelajaran penting dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak yang rentan dalam lingkungan panti asuhan.