Pada hari raya Idul Adha 1445 Hijriah yang tinggal beberapa pekan lagi, umat Muslim yang mampu akan melaksanakan ibadah kurban untuk diberikan kepada yang membutuhkan. Menurut laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), ibadah kurban memiliki hukum sunnah muakad atau sunnah yang dikuatkan. Bagi umat Islam yang mampu, mengurbankan satu ekor sapi dianggap lebih baik daripada satu ekor kambing.
Beberapa orang memilih untuk berpatungan atau mengeluarkan kurban secara kolektif jika memiliki keterbatasan biaya. Kurban dengan cara berpatungan harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Jenis hewan kurban yang diutamakan menurut para ulama adalah unta, sapi, kambing, domba, kambing kacang, unta kolektif, dan sapi kolektif. Urutan tersebut disusun berdasarkan kuantitas dan kualitas daging. Pertimbangan lain dalam urutan tersebut adalah kurban yang dilakukan secara pribadi lebih baik daripada kolektif, dengan fokus pada kuantitas dan kualitas.
Menurut Ustadz M. Mubasysyarum Bih, dalam kitab al-Iqna’ Hamisy Hasyiyah al-Bujairimi, keutamaan dari macam-macam hewan kurban dilihat berdasarkan pertimbangan syiar. Menurut Syekh Khathib al-Syarbini, ada urutan keutamaan berdasarkan pertimbangan syiar, di mana unta dan sapi diutamakan karena daging unta lebih banyak. Namun, dari segi daging, daging domba dianggap yang terbaik.
Dengan demikian, berkurban kambing secara perorangan lebih utama daripada berkurban sapi secara kolektif. Meskipun begitu, berkurban sapi secara kolektif tetap diperbolehkan dengan syarat hewan sapi dibagi atas tujuh nama. Berbeda dengan kambing dan domba yang tidak diperbolehkan untuk berpatungan.