Pada Minggu, 11 Februari 2024 pukul 07:00 WIB, kampanye Pemilu 2024 telah berakhir dengan dimulainya masa tenang. Selama masa tenang ini, terdapat sejumlah larangan beserta sanksinya yang perlu diperhatikan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan selama masa tenang Pemilu. Seperti yang terdapat pada infografis berikut:
[](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140×2100/2024/02/11/20240211-larangan-masa-tenang-pemilu.jpg?quality=85)