Pecah sertifikat tanah adalah proses penerbitan sertifikat baru sebagai bukti kepemilikan atas bagian tanah tertentu yang dipisahkan dari sertifikat induk. Proses ini umumnya dilakukan ketika sebidang tanah akan dijual atau dialihkan sebagai bagian dari warisan. Tujuannya adalah memastikan bahwa tanah yang dijual atau diwariskan memiliki kejelasan hukum agar tidak timbul sengketa terkait kepemilikan tanah tersebut.
Untuk melakukan pecah sertifikat tanah, Anda dapat meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, Anda juga bisa mengurusnya dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sesuai dengan lokasi tanah tersebut.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah meliputi:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi
2. Surat kuasa apabila diwakilkan kepada pihak lain
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa, jika diwakilkan
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi badan hukum
5. Sertifikat asli tanah
6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
Biaya pecah sertifikat tanah bervariasi tergantung pada jumlah dan luas bidang yang dipisahkan. Proses ini membutuhkan waktu hingga 15 hari kerja.
Langkah-langkah Cara Pecah Sertifikat Tanah:
1. Datangi kantor BPN sesuai domisili atau dengan bantuan notaris/PPAT
2. Lengkapi persyaratan administrasi
3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
5. Lakukan pembayaran pemisahan sertifikat tanah
6. Petugas akan melakukan pengukuran tanah di lokasi pemohon
7. Sertifikat diproses dan diterbitkan oleh BPN
8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan
Pemilik tanah yang menggunakan jasa PPAT wajib memberikan imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris. Jadi, pastikan mengikuti prosedur ini dengan benar untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah.