Kualitas udara di Kabupaten Tangerang dinilai buruk dalam beberapa hari terakhir oleh Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Berdasarkan indeks kualitas udara, Kabupaten Tangerang mencapai nilai 110, masuk dalam kategori kurang baik. Kabupaten Tangerang saat ini menempati posisi ketiga di Indonesia sebagai kota/daerah dengan kualitas udara tidak baik.
Menurut Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, data dari AQMS menunjukkan bahwa kualitas udara di Kabupaten Tangerang mencapai nilai 110, masuk dalam kategori kurang baik, sehingga menempatkannya pada peringkat ketiga daerah dengan kualitas udara buruk di Indonesia. Data dari laman resmi AQMS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa kualitas udara di kawasan Curug dan sekitarnya mencapai indeks 110 hingga pukul 14.44 WIB.
Faktor penyebab buruknya kualitas udara di Kabupaten Tangerang disebabkan oleh aktivitas industri dan lalu lintas yang tinggi. Tidak hanya itu, penyumbang lainnya adalah banyaknya titik kemacetan karena kepadatan lalu lintas, perbaikan jalan, dan adanya galian. Sandi Nugraha juga menambahkan bahwa potensi sumber emisi bergerak terutama berasal dari kendaraan bermotor. Keberadaan industri di sekitar kawasan pemukiman juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap buruknya kualitas udara di Kabupaten Tangerang.