28.6 C
Jakarta
Friday, November 8, 2024

Kronologi Gugatan Herbalife oleh Para Anggotanya

PT. Herbalife Indonesia telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam kasus yang melibatkan Orantji Sofitj pada Rabu (3/4/2024) berdasarkan Putusan Nomor: 323/PDT/2024/PT DKI. Kasus ini bermula ketika Orantji Sofitje, seorang member Herbalife, mengetahui bahwa membershipnya dibatalkan oleh Herbalife secara sepihak. Herbalife mengklaim bahwa penjualan produk Herbalife atas ID membership Orantji Sofitje di Butik Afica Banyuwangi melanggar Kode Etik Herbalife karena barcode pada produk tersebut rusak.

Tim Kuasa Hukum Orantji Sofitje, yang dipimpin oleh May Candy, merasa bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. Bahkan, pihak Herbalife tidak dapat memberikan bukti yang mendukung klaim mereka. Pemilik Butik Afica juga menegaskan bahwa tidak pernah menjual produk Herbalife atas ID Orantji Sofitje di toko mereka. Orantji Sofitje kemudian mengajukan gugatan terhadap PT. Herbalife Indonesia di PN Jakarta Selatan karena merasa difitnah dan dirugikan.

Selain itu, pengajuan bukti dari Herbalife juga menunjukkan keanehan, dimana pada satu sisi mereka menunjukkan produk dengan barcode rusak, namun di sisi lain, video scan barcode produk menunjukkan barcode dalam kondisi utuh. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tidak hanya Orantji Sofitje yang menjadi korban, tetapi juga member lainnya yang mengalami perlakuan serupa dari Herbalife.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru