27.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Kris Wajib AC di Kamar Pasien BPJS Kesehatan

Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Menurut Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril, kebijakan ini telah direncanakan sejak tahun 2023. Pada tahun 2023, sebanyak 995 dari 1.216 rumah sakit yang menjadi target telah siap mengimplementasikan KRIS.

Pada tahun 2024, dari total target 2.432 rumah sakit, hanya 1.053 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS hingga 30 April 2024. Dr. Syahril menjelaskan bahwa dari 3.176 rumah sakit di Indonesia, 3.060 rumah sakit akan diimplementasikan ke dalam KRIS.

KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan tujuan memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk mengimplementasikan KRIS. Salah satunya adalah maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar dan jarak minimal 1,5 meter antara tempat tidur.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS, seperti ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam, pencahayaan yang sesuai standar, keberadaan nurse call dan kotak kontak pada setiap tempat tidur, kamar mandi dalam ruang rawat inap, dan kelengkapan lainnya.

Dengan penerapan KRIS, diharapkan pelayanan kesehatan di rumah sakit akan menjadi lebih baik dan standar.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru