Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin optimistis penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan berjalan sesuai rencana, yaitu tanggal 9 hingga 10 Maret 2024. Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode, yaitu pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK). Metode KSK akan dilaksanakan pada 9 Maret 2024, dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Sementara itu, metode pos akan dilaksanakan pada 10 Maret 2024, dengan penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS. Diharapkan bahwa hingga tanggal 12 Maret, rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur sudah dapat dilakukan untuk melengkapi rekapitulasi suara pemilu di luar negeri.