Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyerahkan secara resmi kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, memimpin proses penyerahan kesimpulan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Afifuddin menyatakan bahwa pihak termohon yakin akan memenangkan perkara sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, seluruh dalil dari para pemohon dan fakta persidangan tidak dapat membuktikan adanya dugaan kecurangan dalam proses Pilpres 2024. Pemohon sengketa ini adalah kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
KPU RI meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon dan menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa. Total 139 alat bukti telah diserahkan oleh KPU RI untuk dua perkara yang diajukan, yaitu perkara 1 oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan perkara 2 oleh Ganjar Pranowo-Mahfud.
Alat bukti tersebut mencakup dokumen-dokumen terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Pusat.