Pada periode 2019, Suhartoyo meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani sengketa pemilu sesuai dengan waktu yang ditetapkan, meskipun pihak yang bersengketa bisa lebih dari satu. Dia optimis bahwa MK dapat memutuskan setidaknya 2 perkara dalam waktu 14 hari, meskipun setiap dalil harus dibuktikan.
Suhartoyo juga menegaskan bahwa MK tidak akan bersikap tidak adil saat memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa hasil Pemilu 2024, terutama terkait Pemilihan Presiden (Pilpres). Dia menegaskan bahwa MK akan berpegang pada fakta-fakta sidang dan keterangan saksi yang dihadirkan, tanpa memihak pada salah satu pihak.
Sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan oleh MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Para pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut akan memiliki waktu tiga hari untuk mendaftarkan permohonan sengketa. MK akan menangani proses tersebut dan menjadwalkan sidang dalam waktu seminggu setelah penutupan pendaftaran permohonan.
Dengan demikian, MK diharapkan dapat menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2024 dengan cepat dan adil, tanpa adanya intervensi yang tidak seharusnya.