Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan penundaan penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia untuk Pemilu 2024. Penundaan ini disebabkan oleh masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara yang dianggap tidak sesuai prosedur. Penghitungan suara seharusnya dimulai pada 14-15 Februari 2024 untuk metode pos, dan 15-22 Februari 2024 untuk KSK, namun saat ini hanya metode TPSLN yang diizinkan untuk dilakukan penghitungan suara.
Temuan-temuan yang ditemukan oleh Bawaslu dan KPU di Kuala Lumpur menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemilu, sehingga metode pos dan KSK berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri Kuala Lumpur merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk metode KSK dan pos, serta melakukan pemutakhiran daftar pemilih untuk kedua metode tersebut.
KPU RI memastikan bahwa tidak ada niat untuk memanipulasi hasil suara dalam Pemilu 2024, dan mereka juga manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Semua langkah yang diambil dalam penundaan penghitungan suara dilakukan dengan koordinasi antara KPU dan Bawaslu.