26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

KPU Mengingatkan Konsekuensi Hukum Terkait Quick Count yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pemilu

Warga Negara Indonesia di Luar Negeri hanya Boleh Umumkan Hasil Hitung Cepat Setelah Usai Pemungutan Suara Di Dalam Negeri

Pasca warga negara Indonesia di sejumlah negara di luar negeri melakukan pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di Indonesia, muncul beberapa pesan berantai melalui sosial media yang menunjukkan hasil hitung cepat dari suara mereka di luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Menurutnya, tidak ada hasil hitung cepat yang boleh diumumkan sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim melalui pesan singkat.

Hasyim kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, yang menjelaskan aturan hitung cepat pada Pasal 449. Terdapat lima ayat di dalam pasal tersebut yang menjelaskan aturan hitung cepat.

“Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU,” kata Hasyim.

Hasyim juga menegaskan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Aturan tersebut disebutkan dalam Pasal 449, yang memastikan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru