26.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

KPU Menerangkan Alasan Papua Belum Melakukan Rekap Suara Pemilu 2024 Secara Nasional

KPU RI telah mengesahkan hasil rekapitulasi suara nasional di 32 provinsi Indonesia pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Saat ini, masih tersisa 6 provinsi yang belum disahkan.

Anggota KPU RI August Mellaz menuturkan bahwa pada hari ini hanya Provinsi Sulawesi Tengah yang terjadwal mengikuti rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional. Oleh karena itu, Sulawesi Tengah merupakan provinsi ke-32 yang telah direkapitulasi.

“Dengan tambahan hari ini, 16 Maret 2024, untuk Provinsi Sulawesi Tengah berarti sudah 32 (yang selesai direkapitulasi),” ujar Mellaz saat rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Berdasarkan rekapitulasi nasional sejak Sabtu (9/3/2024) hingga hari ini, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 32 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Berikutnya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, rekapitulasi suara menyisakan enam provinsi lagi dari total keseluruhan 38 provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

“Nah, sisa enam provinsi itu yang di Pulau Jawa tersisa Jawa Barat, sisanya yang di Papua,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru