Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, menyatakan bahwa PDI Perjuangan telah siap untuk membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pilpres 2024 setelah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Henry, dalam gugatan ke MK, fokus utama bukanlah pada selisih suara antara pasangan calon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan pasangan calon pemenang yang diumumkan oleh KPU, melainkan pada kecurangan yang terstruktur sistematis masif (TSM).
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah menyiapkan bukti yang kuat agar hakim MK dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan fakta yang ada dan bukan hanya tergantung pada minimal dua alat bukti keyakinan.
Henry juga menegaskan bahwa keputusan MK untuk melakukan pemungutan suara ulang bukanlah hal yang baru karena hal ini sudah dilakukan di beberapa negara. Tim hukum juga akan membawa sejumlah pakar ke persidangan, termasuk pakar sosiologi massa.
Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah tidak lepas dari mobilisasi kekuasaan. PDI Perjuangan memiliki basis suara yang kuat di provinsi itu dan kekalahan merupakan hasil dari berbagai upaya mobilisasi kekuasaan, termasuk intimidasi yang dilakukan oleh aparat negara.
Henry menegaskan bahwa tim hukum memiliki bukti mengenai mobilisasi kekuasaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan bahwa di MK akan dibuktikan adanya intimidasi terhadap pemilih. Beberapa bukti yang akan diajukan ke MK termasuk kepala desa yang dipaksa oleh polisi, pemilih yang diarahkan ke paslon lain, dan kepala kepolisian daerah.